Potongan uang Gunting Syafrudin |
Saat menjabat sebagai menteri keuangan dalam kabinet Hatta II, Mr Sjafruddin membuat kebijakan moneter yang ditetapkan mulai jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950. Kebijakannya yaitu “uang merah” (uangNICA) dan uang De Javache Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua.
Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk.
Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar empat puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. “Gunting Sjafruddin” itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Repoeblik Indonesia).