Jawa Barat sebagai pengertian administratif mulai digunakan pada tahun 1925 ketika Pemerintah Hindia Belanda membentuk Provinsi Jawa Barat. Pembentukan provinsi itu sebagai pelaksanaan Bestuurshervormingwet tahun 1922, yang membagi Hindia Belanda atas kesatuan-kesatuan daerah provinsi. Sebelum tahun 1925, digunakan istilah Soendalanden (Tatar Soenda) atau Pasoendan, sebagai istilah geografi untuk menyebut bagian Pulau Jawa di sebelah barat Sungai Cilosari dan Citanduy yang sebagian besar dihuni oleh penduduk yang menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa ibu. Pada 17 Agustus 1945, Jawa Barat bergabung menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Jawa Barat menjadi Negara Pasundan yang merupakan salah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Jawa Barat kembali bergabung dengan Republik Indonesia pada tahun 1950. (id.wikipedia.org)
Proklamasi kemerdekaan
Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 terjadi sebuah peristiwa yang mengubah sejarah, Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat Pada tanggal 14 Agustus 1945. Presiden Truman (Presiden Amerika Serikat ke-33) mengumumkan bahwa Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.15 para pemuda dari kelompok yang bermarkas di Jalan Prapatan 10 Jakarta dan lain-lainnya membawa Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta ke Rengasdengklok. Peristiwa tersebut merupakan usaha para pemuda untuk meyakinkan para pemimpin bangsa Indonesia agar segera mengumumkan kemerdekaan Indonesia tanpa bantuan dari pihak Jepang.
Kemudian setelah melalui perundingan dan pembicaraan di Rengasdengklok serta dilanjutkan kemudian di Jakarta, maka disusunlah naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia di tempat tinggal Laksamana Maeda, Jalan Imam Bonjol no.1 Jakarta.
Setelah naskah Proklamasi selesai disusun menjelang subuh tanggal 17 Agustus 1945, pada pagi harinya pukul 10.30 Waktu Jawa Zaman Jepang atau pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Sukarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di kediaman Ir. Sukarno di Rumah kediaman Faradj bin Said bin Awadh Martak atau Faradj Martak, seorang saudagar Arab-Indonesia pemilik rumah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 yang menghibahkan rumahnya kepada Soekarno. Dengan dinyatakannya Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia itu, maka berakhirlah masa pemerintahan pendudukan militer Jepang di Indonesia dan Indonesia memasuki babak baru sebagai negara merdeka.
Pembentukan Provinsi
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan PPKI mengadakan sidang di bekas gedung Raad van Indie (baca: Raad -a panjang- van In-di-ye) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu, ditetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945), selanjutnya dipilih Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Otto Iskandar Dinata yang akan bertugas menyusun rencana mengenai hal-hal yang perlu. segera mendapat perhatian pemerintah Republik Indonesia.
Keesokan harinya, 19 Agustus 1945, Pemerintah berhasil menyusun 12 kementerian, antara lain Departemen Dalam Negeri yang dipimpin oleh R.A.A. Wiranatakusumah. Dalam Berita Negara Rl 1945, disebutkan pula bahwa pada tanggal 19 Agustus 1945 itu, PPKI berhasil membentuk delapan provinsi yang dikepalai oleh seorang gubemur dan masing-masing provinsi terdiri atas keresidenan-keresidenan yang dikepalai oleh residen.
Kedelapan provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Kemudian diangkat para gubernur untuk mengepalai provinsi-provinsi yang dibentuk itu, yaitu Mr. R. Sutarjo Kartohadikusumo sebagai Gubernur Jawa Barat, R.P. Suroso sebagai Gubernur Jawa Tengah, R.M.T.A. Suryo sebagai Gubernur Jawa Timur, Mr. Teuku Moh. Hasan sebagai Gubernur Sumatera, Pangeran Mohammad Nur sebagai Gubernur Borneo, Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai Gubernur Sulawesi, Mr. J. Latuharhary sebagai Gubernur Maluku, dan Mr. I. Gusti Ketut Puja sebagai Gubernur Sunda Kecil.
Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat lahir pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Mr. R. Soetardjo Kartohadikoesoemo, yang waktu itu sedang menjadi Syucokan (Residen) Jakarta, sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat yang pertama dan berkedudukan di Jakarta. Kedudukan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada bulan September 1945 pindah ke Bandung sehingga Bandung menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Pengangkatan Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia melalui surat keputusan tertanggal 19 Agustus 1945.
Tiga Aspek Lahirnya Jawa Barat
Tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan sebagai hari lahir Provinsi Jawa Barat, karena secara argumentatif tanggal ini memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan konvensi para sejarawan, baik dilihat dari aspek legalitas, aspek historis, maupun aspek simbolis.
Dilihat dari aspek legalitas: PPKI waktu itu memiliki kedudukan yang sederajat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang waktu itu belum dibentuk) sehingga keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan MPR.
Selain itu, dilihat dari aspek historis, istilah Provinsi Jawa Barat secara faktual, baru muncul dalam Surat Keputusan PPKI tertanggal 19 Agustus 1945, sebagai bagian administrasi wilayai; Negara Kesatuan Republik indonesia.
Selanjutnya dilihat dari aspek simbolis, pembentukan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus 1945 memberikan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jawa Barat karena wilayah administrasi pemerintahannya dibentuk dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, eksistensi Provinsi Jawa Barat adaiah produk perjuangan rakyat Indonesia dalam rangka merebut dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan bukan produk kolonial.
Berdasarkan ketiga aspek tersebut, Hari Lahir Provinsi Jawa Barat ditetapkan jatuh pada tanggal 19 Agustus 1945.(Sumber: Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat,Sejarah Provinsi Jawa Barat, 2011)
Pada tanggal 27 Desember 1949 Jawa Barat menjadi Negara Pasundan yang merupakan salah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Jawa Barat kembali bergabung dengan Republik Indonesia pada tahun 1950. (id.wikipedia.org)
Proklamasi kemerdekaan
Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 terjadi sebuah peristiwa yang mengubah sejarah, Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat Pada tanggal 14 Agustus 1945. Presiden Truman (Presiden Amerika Serikat ke-33) mengumumkan bahwa Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.15 para pemuda dari kelompok yang bermarkas di Jalan Prapatan 10 Jakarta dan lain-lainnya membawa Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta ke Rengasdengklok. Peristiwa tersebut merupakan usaha para pemuda untuk meyakinkan para pemimpin bangsa Indonesia agar segera mengumumkan kemerdekaan Indonesia tanpa bantuan dari pihak Jepang.
Kemudian setelah melalui perundingan dan pembicaraan di Rengasdengklok serta dilanjutkan kemudian di Jakarta, maka disusunlah naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia di tempat tinggal Laksamana Maeda, Jalan Imam Bonjol no.1 Jakarta.
Setelah naskah Proklamasi selesai disusun menjelang subuh tanggal 17 Agustus 1945, pada pagi harinya pukul 10.30 Waktu Jawa Zaman Jepang atau pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Sukarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di kediaman Ir. Sukarno di Rumah kediaman Faradj bin Said bin Awadh Martak atau Faradj Martak, seorang saudagar Arab-Indonesia pemilik rumah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 yang menghibahkan rumahnya kepada Soekarno. Dengan dinyatakannya Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia itu, maka berakhirlah masa pemerintahan pendudukan militer Jepang di Indonesia dan Indonesia memasuki babak baru sebagai negara merdeka.
Pembentukan Provinsi
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan PPKI mengadakan sidang di bekas gedung Raad van Indie (baca: Raad -a panjang- van In-di-ye) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu, ditetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945), selanjutnya dipilih Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Otto Iskandar Dinata yang akan bertugas menyusun rencana mengenai hal-hal yang perlu. segera mendapat perhatian pemerintah Republik Indonesia.
Keesokan harinya, 19 Agustus 1945, Pemerintah berhasil menyusun 12 kementerian, antara lain Departemen Dalam Negeri yang dipimpin oleh R.A.A. Wiranatakusumah. Dalam Berita Negara Rl 1945, disebutkan pula bahwa pada tanggal 19 Agustus 1945 itu, PPKI berhasil membentuk delapan provinsi yang dikepalai oleh seorang gubemur dan masing-masing provinsi terdiri atas keresidenan-keresidenan yang dikepalai oleh residen.
Kedelapan provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Kemudian diangkat para gubernur untuk mengepalai provinsi-provinsi yang dibentuk itu, yaitu Mr. R. Sutarjo Kartohadikusumo sebagai Gubernur Jawa Barat, R.P. Suroso sebagai Gubernur Jawa Tengah, R.M.T.A. Suryo sebagai Gubernur Jawa Timur, Mr. Teuku Moh. Hasan sebagai Gubernur Sumatera, Pangeran Mohammad Nur sebagai Gubernur Borneo, Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai Gubernur Sulawesi, Mr. J. Latuharhary sebagai Gubernur Maluku, dan Mr. I. Gusti Ketut Puja sebagai Gubernur Sunda Kecil.
Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat lahir pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Mr. R. Soetardjo Kartohadikoesoemo, yang waktu itu sedang menjadi Syucokan (Residen) Jakarta, sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat yang pertama dan berkedudukan di Jakarta. Kedudukan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada bulan September 1945 pindah ke Bandung sehingga Bandung menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Pengangkatan Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia melalui surat keputusan tertanggal 19 Agustus 1945.
Tiga Aspek Lahirnya Jawa Barat
Tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan sebagai hari lahir Provinsi Jawa Barat, karena secara argumentatif tanggal ini memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan konvensi para sejarawan, baik dilihat dari aspek legalitas, aspek historis, maupun aspek simbolis.
Dilihat dari aspek legalitas: PPKI waktu itu memiliki kedudukan yang sederajat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang waktu itu belum dibentuk) sehingga keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan MPR.
Selain itu, dilihat dari aspek historis, istilah Provinsi Jawa Barat secara faktual, baru muncul dalam Surat Keputusan PPKI tertanggal 19 Agustus 1945, sebagai bagian administrasi wilayai; Negara Kesatuan Republik indonesia.
Selanjutnya dilihat dari aspek simbolis, pembentukan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus 1945 memberikan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Jawa Barat karena wilayah administrasi pemerintahannya dibentuk dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, eksistensi Provinsi Jawa Barat adaiah produk perjuangan rakyat Indonesia dalam rangka merebut dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan bukan produk kolonial.
Berdasarkan ketiga aspek tersebut, Hari Lahir Provinsi Jawa Barat ditetapkan jatuh pada tanggal 19 Agustus 1945.(Sumber: Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat,Sejarah Provinsi Jawa Barat, 2011)