BLOG SEJARAH - Sebelum menjadi Provinsi seperti sekarang, Kepulauan Bangka Belitung (Banel) merupakan suatu wilayah yang tergabung dalam Provinsi Sumatera Selatan. Tahun 1933 Bangka Belitung berstatus Keresidenan dan merupakan negara bagian pada masa RIS.
Pada tahun 1956, Bangka Belitung ditetapkan kembali menjadi wilayah keresidenan dalam Provinsi Sumatera Selatan, sama halnya dengan Lampung dan Bengkulu. Selanjutnya, pada masa penjajahan Belanda daerah ini juga ditetapkan sebagai keresidenan.
Sebagai respon atas UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956, sejak tahun 1956 rakyat Bangka Belitung mulai menuntut pembentukan suatu Provinsi Bangka Belitung. Untuk mewujudkan keinginan rakyat Bangka Belitung menjadi Provinsi sendiri, terlepas dari Provinsi Sumatera Selatan, maka pada tahun 1956 rakyat Bangka Belitung berjuang dengan segala kemampuan tetapi belum berhasil.
Harapan Bangka Belitung menjadi provinsi terwujud setelah reformasi. Pada tanggal 21 November 2000 Kepulauan Bangka Belitung resmi menjadi Provinsi yang merupakan Provinsi ke-31 di Indonesia dengan ibukota Pangkalpinang. Pada akhir 2001 terbentuk pula DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 1956, Bangka Belitung ditetapkan kembali menjadi wilayah keresidenan dalam Provinsi Sumatera Selatan, sama halnya dengan Lampung dan Bengkulu. Selanjutnya, pada masa penjajahan Belanda daerah ini juga ditetapkan sebagai keresidenan.
Sebagai respon atas UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956, sejak tahun 1956 rakyat Bangka Belitung mulai menuntut pembentukan suatu Provinsi Bangka Belitung. Untuk mewujudkan keinginan rakyat Bangka Belitung menjadi Provinsi sendiri, terlepas dari Provinsi Sumatera Selatan, maka pada tahun 1956 rakyat Bangka Belitung berjuang dengan segala kemampuan tetapi belum berhasil.
Harapan Bangka Belitung menjadi provinsi terwujud setelah reformasi. Pada tanggal 21 November 2000 Kepulauan Bangka Belitung resmi menjadi Provinsi yang merupakan Provinsi ke-31 di Indonesia dengan ibukota Pangkalpinang. Pada akhir 2001 terbentuk pula DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.